Ketika umat muslim hendak melaksanakan ibadah, hal utama yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa ia suci dari najis maupun hadas. Secara bahasa, najis merupakan turunan dari kata najisa – yanjisu – najsan. Ia semakna dengan al-qadzarah, yakni sesuatu yang kotor. Dalam Kaasyifatus Sajaa yang ditulis oleh Muhammad Nawawi Al-Jawi disebutkan bahwa najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah salat.
Terkait berbagai jenis najis, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa menuliskan:
فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات
Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.
Jika dilihat dari bentuknya, najis terbagi menjadi dua yaitu ‘ainiyah dan hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki bau, warna, dan rasa. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak ada wujudnya, tetapi secars hukum masih dihukumi najis.
Dari tingkatannya, cara menyucikan najis mughalladhah, muthawassithah, dan mukhaffafah tentu saja berbeda.
Najis mukhaffafah atau najis ringan seperti air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Walaupun hanya percikan, tetapi harus dipastikan bahwa percikannya mengenai seluruh bagian yang terkena najis.
Berbeda dengan najis mukhaffafah, menyucikan najis muthawassithah harus diawali dengan menghilangkan dulu najis ‘ainiyah-nya agar tidak ada lagi bau, warna, dan rasanya. Jika najis ‘ainiyah sudah tidak ada, maka harus disucikan dengan cara menyiram tempat yang terkena najis dengan air yang suci lagi menyucikan.
Najis mughaladhah yang merupakan tingkatan najis paling berat harus disucikan dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus dicampur dengan debu. Sama seperti najis muthawassithah, sebelum dibasuh maka harus dihilangkan dulu najis ‘ainiyah-nya.