Setiap muslim pasti sudah tahu dengan sholat jumat. Sesuai dengan namanya, sholat ini dilaksanakan pada hari jumat siang. Pelaksanaan shalat jumat dilakukan secara berjamaah. Karena itu, seorang muslim harus melakukan shalat jumat sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Lalu bagaimana jika seorang muslim meninggalkan shalat jumat?

Hukum Melaksanakan Shalat Jumat

Sebelum mengetahui hukum meninggalkan shalat jumat, Anda harus tahu hukum shalat jumat terlebih dahulu. Shalat jumat merupakan shalat satu ibadah yang hukumnya wajib. Bahkan kewajiban shalat jumat sama dengan kewajiban shalat 5 waktu bagi laki – laki.

Dalil mengenai wajibnya shalat jumat ini dijelaskan pada QS Jumuah ayat 9 yang berbunyi :

Wahai orang – orang beriman, apabila diseur untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Akan tetapi, dalam HR Abu Daud juga dijelaskan bahwa kewajiban shalat jumat ini hanya berlaku kepada muslim laki – laki saja. Sedangkan budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit terlepas dari kewajiban shalat jumat tersebut.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Laki – Laki

Jika kewajiban shalat jumat sama dengan shalat wajib 5 waktu, lalu bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan atau bahkan meninggalkan sholat jumat?

1. Hatinya ditutup dari hidayah

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits yang mereka lihat dan dengar dari Rasulullah SAW, ketika beliau bersabda,

Hendaklah orang – orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang – orang yang lalai.
(HR. Muslim)

Yang dimaksud ditutup hatinya dalam hadits ini adalah Allah akan menutup dan mencegah hati orang tersebut dari menerima kasih sayang Allah, lalu hati orang tersebut akan menjadi bodoh, kering, dan keras sebagaimana hati orang munafik.

2. Sama dengan mengabaikan hukum islam

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud juga disebutkan bahwa orang yang meninggalkan 3 kali sholat Jumat karena lalai, maka hatinya akan ditutup oleh Allah. Yang dimaksud 3 kali di sini bisa jadi 3 kali secara berurutan ataupun terpisah – pisah.

Saat seseorang meninggalkan shalat jumat lebih dari satu kali secara sengaja, maka sama halnya orang tersebut telah melempar Islam ke belakang punggungnya. Artinya, orang tersebut tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah hal penting sehingga mereka bisa mengabaikannya dengan mudah.

3. Mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur

Akan tetapi, hukum meninggalkan shalat jumat tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat jumat secara sengaja dan tanpa ada alasan yang kuat. Jika shalat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar’i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban shalat Jumat tersebut bisa diganti dengan shalat Dzuhur.

Seseorang yang sedang menjadi musafir, tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah shalat jumat, atau hal – hal lain semisal itu yang membuat shalat Jumat sukar dilaksanakan, maka tidak apa mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur.

Akan tetapi, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat secara sengaja dan dengan sadar, maka sudah seharusnya orang tersebut segera bertaubat dan melakukan shalat Dzuhur.

Share This

Share This

Share this post with your friends!