Ziarah kubur atau melayat merupakan salah satu kebiasaan yang umum dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Khususnya pada beberapa waktu spesial. Seperti menjelang bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan beberapa waktu lainnya. Kegiatan ziarah kubur ini biasanya dilakukan dengan membaca al-Qur’an, memanjatkan doa, dan membersihkan makam.

Siapa yang menyangka kalau kegiatan ini pernah dilarang pada masa-masa awal Islam. Salah satu alasannya adalah kebiasaan umat Islam saat itu yang masih tercampur dengan budaya jahiliyah. Mereka masih terbiasa berbicara kotor dan keji. Namun, ketika para sahabat sudah memeluk islam secara kaffah, larangan ini dihapuskan bahkan dianjurkan.

Namun, bagaimana dengan perempuan yang melakukan ziarah kubur? Apakah seorang perempuan boleh melakukan ziarah kubur?

Secara umum, ada tiga pendapat di antara ulama mengenai hal ini. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ziarah kubur oleh wanita memiliki hukum haram. Sementara yang lainnya mengatakan makruh, dan ada pula yang membolehkan. Mengapa?

Ziarah Kubur Haram dan Makruh Bagi Perempuan

Pendapat yang mengatakan bahwa ziarah kubur adalah haram dan makruh bagi perempuan mengacu kepada hadits yang sama. Yaitu hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Hadits dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur.

Menurut para ulama, larangan ini disebabkan oleh tabiat perempuan yang umumnya tidak sanggup menahan emosi saat orang yang mereka cintai meninggal dunia. Umumnya, para perempuan akan meratap, merintih, atau menangis keras karena tidak kuat dan tidak sabar menahan kesedihannya. Padahal hal tersebut adalah sesuatu yang dilarang oleh agama.

Akan tetapi, Imam al-Qurthubi memiliki pemahaman lain mengenai kata laknat pada hadits tersebut. Al-Qurthubi mengatakan bahwa maksud laknat dalam hadits tersebut ditujukan pada perempuan yang terlalu sering melakukan ziarah kubur. Akibatnya, perempuan tersebut jadi mengabaikan hak keluarga dan merasa putus asa.

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Mas’ud juga disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang memukuli pipi, merobek-robek kain baju, dan berdoa seperti orang jahiliyah atas kematian seseorang.”
(Muttafaqun Alaih)

Ziarah Kubur Boleh atau Mubah Bagi Perempuan

Ulama lainnya ada pula yang berpendapat bahwa perempuan boleh melaksanakan ziarah kubur. Sama seperti dua pendapat lainnya, pendapat ini juga memiliki landasan syariah. Yaitu mengacu pada riwayat yang menceritakan bahwa Aisyah pernah melakukan ziarah kubur.

Dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”

Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah SAW pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.”
(HR Hakim dan Baihaqi)

Selain itu, ada pula hadits dari Anas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah bertemu dengan perempuan yang menangis setelah ziarah ke makam anaknya. Lalu, Rasulullah mengatakan pada perempuan tersebut untuk bertakwa pada Allah dan bersabar.

Selain riwayat tersebut, masih banyak riwayat lain yang menyatakan kebolehan seorang perempuan melaksanakan ziarah kubur. Dalam hal ini, Imam Malik dan Imam Hanafi berpendapat bahwa perempuan boleh melakukan ziarah kubur.

Namun, sebagian ulama juga mengingatkan agar para perempuan berhati-hati saat melakukan ziarah. Yaitu dengan tidak memperlihatkan perhiasan, menangis keras, dan lain sebagainya yang tidak bermanfaat dan dapat menyebabkan fitnah. Jika hal tersebut diperhatikan, maka ziarah kubur juga bisa menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi perempuan dan laki-laki. Khususnya untuk mengambil pelajaran dan sebagai pengingat.

Share This

Share This

Share this post with your friends!